Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), melalui Pj Bupati Muhlis menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan. Foto: Diskominfosandi Barut

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), melalui Pj Bupati Muhlis menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan.

Jawaban itu disampaikan Pj Bupati Muhlis pada Rapat Paripurna II, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Barut, Senin (10/6/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi wakil ketua dan dihadiri Asisten Setda, unsur FKPD, kepala perangkat daerah serta undangan terkait lainnya.

Pj Bupati Muhlis menyampaikan, setelah menyimak dan mempelajari secara seksama pemandangan umum dari fraksi-fraksi dewan prinsipnya fraksi-fraksi menerima Raperda tentang Pengelolaan Persampahan.

Meskipun hal itu dengan catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Barut.

Pj Bupati Muhlis menambahkan aturan pengelolaan persampahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan  dan tentunya tujuan utama disusunnya perda pengelolaan persampahan dapat tercapai. 

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mencontoh pengelolaan sampah di Banyumas, yaitu sampah organik dimanfaatkan kembali menjadi pakan maggot dan sampah organik seperti plastik digunakan untuk pembuatan keripik sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) dan paping blok plastik,” katanya

Rekomendasi Berita  Zaman yang Semakin Pesat, DPRD Barito Utara Minta Guru Tingkatkan Kemampuan Diri

“Diharapkan ke depan Pemkab Barut juga dapat menerapkan teknologi ini dengan maksimal, sehingga sampah yang awalnya tidak bermanfaat menjadi hal yang berguna dan memiliki nilai ekonomi sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat,” tandasnya.

Di akhir kegiatan dilaksanakan penyerahan dokumen jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara.

Editor: Aprie