
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Inovasi Barito Utara Dalam Genggaman (SI-BAGA) dan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pemanfaatan produk jasa perbankan serta kanal pembayaran online.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Barut, Kamis (20/6/2024). Peluncuran aplikasi SI-BAGA dihadiri oleh unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, para perwakilan pimpinan Bank Mandiri, Bank Kalteng, BRI, BNI Cabang Muara Teweh dan Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Buntok dan undangan terkait lainnya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Agus Siswadi, menyampaikan bahwa tujuan dari launching aplikasi SI-BAGA adalah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik sehingga mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Dengan diluncurkannya aplikasi SI-BAGA dan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan Kantor Pos, Bank Mandiri, BNI dan BRI ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 secara online,” kata Agus.
“Meningkatkan kinerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah dalam hal pengelolaan pajak, melakukan kerja sama dengan pihak perbankan untuk menyediakan kanal pembayaran pajak secara online serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sistem pembayaran pajak yang modern dan efisien,” imbuhnya.
Sementara Pj Bupati Barut Muhlis menyampaikan, peluncuran aplikasi SI-BAGA merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta sejalan dengan kebijakan nasional dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Aplikasi SI-BAGA ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Saya mengajak kepada para stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Barito Utara untuk memanfaatkan aplikasi SI-BAGA dengan sebaik-baiknya,” kata Pj Bupati Muhlis.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis Perda Barut, Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah Dan Retribusi.
Editor: Aprie













