Pemkab dan DPRD Barut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2025.

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara resmi menandatangani nota kesepakatan terhadap perencanaan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD pada hari Selasa, 16 September 2025, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara.

Nota kesepakatan yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Sudiyono, nota kesepakatan ini menjadi landasan memutuskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

“Para pihak sepakat atas kebijakan kebijakan perubahan pada platform perubahan anggaran tahun 2025 dengan mengikuti asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025,” ucap Sekwan DPRD Barito Utara, Sudiyono membacakan nota kesepakatan.

Kemudian, nota kesepakatan ini disampaikan kepada para anggota dewan yang berhadir sebanyak 19 orang untuk dimintai persetujuan.

“Apakah dalam hal ini anggota DPRD Barito Utara menyetujui nota kesepakatan ini,” kata Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini yang disambut dengan pernyataan setuju oleh semua anggota dewan yang hadir.

Rekomendasi Berita  Pemkab Murung Raya Ajak Pererat Silaturahmi dan Persaudaraan Kafilah

Nota kesepakatan KUA-PPAS 2025 ini kemudian ditandatangani kedua belah pihak eksekutif yang diwakilkan Sekda Barito Utara, Drs Muhlis dan pihak legislatif, Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri