
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Pembuka pada awal tahun, Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, mengungkap peredaran puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat, Senin pagi (13/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangkanya adalah seorang residivis pengedar sabu berinisial SA alias Anto Kasa (41) warga Jalan Negara arah Muara Teweh-Banjarmasin, Km 12 Jingah, Teweh Baru, Barut.
Tersangka Anto Kasa diringkus polisi di salah satu barak Jalan Wira Praja, RT 033, Melayu, Teweh Tengah.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan, jika pihaknya meringkus residivis tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Tersangka Anto Kasa pihaknya amankan saat berada di barak tempat tinggalnya Jalan Wira Praja.
Kronologis penangkapan tersangka, ungkap AKP Robertus, bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas di barak daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terkait aktivitas di barak tempat tinggal tersangka.

“Benar saja saat kami amankan tersangka sedang berada di dalam barak padanya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 10 buah plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 48,94 gram,” ungkap AKP Robertus mewakili Kapolres AKBP Singgih, Rabu siang (15/1/2025).
Selain sabu, AKP Robertus bilang pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut. Di antaranya uang hasil jual beli sabu Rp 23.450.000., kemudian 7 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus rokok merek Marlboro filter black, 2 timbangan digital kecil warna silver, 4 cotton bud, 1 sedotan kecil putih, tas selempang hitam, 1 sendok takar sabu ungu, 1 pipet kaca dan 1 kotak putih.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti pihaknya amankan ke ruang Satresnarkoba Polres Barut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena barang bukti sabu melebihi 5 gram, kepada tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata AKP Robertus.
Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Robertus juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika terjadi peredaran tindak pidana narkoba di lingkungannya.
Pihaknya berjanji akan melindungi pelapor jika bersedia memberikan informasi aktivitas jual beli narkoba.
“Pelapor dari masyarakat akan kita lindungi jika melaporkan terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Hal itu agar Barito Utara bisa bersih dari peredaran barang haram terutama sabu,” pungkas AKP Robertus.
Berdasarkan informasi diterima media ini, tersangka Anto Kasa, diketahui telah 3 kali ditangkap Satresnarkoba Polres Barut terkait peredaran sabu di Barut. Diketahui pula pria setengah baya ini merupakan residivis yang sudah 2 kali keluar masuk Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie