
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pandangan umum yang dibacakan di sidang paripurna, Fraksi PDIP menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD bukan sekadar acara seremonial rutin, melainkan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjadi acuan penting untuk perubahan APBD di tahun anggaran berikutnya.
“Laporan pertanggungjawaban APBD adalah informasi yang memuat gambaran penyelenggaraan pemerintahan daerah atas pelaksanaan APBD dan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan dalam satu tahun anggaran,” demikian disampaikan fraksi dalam Rapat Paripurna. Senin, 8 September 2025.
Sebagai bahan evaluasi, Fraksi PDIP memberikan sejumlah kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan sebelum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) LKPJ Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda.
Beberapa poin utama yang disampaikan adalah:
1. Ketepatan Waktu: Fraksi mempertanyakan alasan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, yang seharusnya sudah disampaikan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Penempatan ASN yang Kompeten: Agar aparatur sipil negara (ASN) yang ditempatkan memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan jabatannya, mampu menerjemahkan visi-misi bupati, serta membuat program yang terukur, terencana, dan tepat guna dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
3. Optimasi Pendapatan Daerah: Meminta eksekutif untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah dari berbagai sumber, agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat melalui program-program yang pro-rakyat.
4. Evaluasi Program OPD: Untuk selalu mengevaluasi program kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengidentifikasi mana yang bermanfaat dan mana yang hanya menghabiskan anggaran tanpa output jelas, guna memberikan pelayanan terbaik.
5. Evaluasi Izin Usaha: Meminta Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengevaluasi perizinan usaha, khususnya Hak Guna Usaha, untuk ditinjau ulang perpanjangannya atau dicabut jika tidak membawa dampak baik bagi masyarakat dan pemerintah.
6. Lingkungan Hidup: Memastikan izin usaha pertambangan dan perkebunan tidak menyebabkan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat luas.
7. Inventarisasi Aset: Segera menginventarisir seluruh aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk menghindari penyusutan atau kehilangan. Aset-aset ini diharapkan dapat dikelola menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendanai pembangunan.
8. Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi: Mempersiapkan sejak dini proses pengelolaan sampah yang berbasis ekonomi sirkular.
9. Tindak Lanjut Temuan BPK: Meminta eksekutif untuk segera menyelesaikan segala temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kabupaten Barito Utara dapat kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi PDIP berharap pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat lebih baik, efektif, dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat banyak.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













