
kabarmuarateweh.id – Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Dalam rapat tersebut, Saan Mustopa menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Partai Golkar terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut tertanggal Senin, 26 Januari 2026.
“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Saan.
Usai agenda rapat paripurna dilaksanakan, DPR lalu menggelar penetapan untuk Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Kemudian, pengambilan sumpah dilakukan dengan dipandu oleh Saan Mustopa.
“Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan yang disetujui oleh anggota DPR yang hadir.
Selanjutnya, Sari Yuliati dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Sari membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR.
Rapat paripurna DPR sudah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.(*)
Penulis : Leonardo













