Fraksi PKB Soroti Opini WDP dan Pentingnya Evaluasi Laporan Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Barut.

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pernyataan umum dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025.

Rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mendapat sorotan khusus terkait opini audit yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pemaparannya, Fraksi PKB yang dibacakan anggota DPRD Fraksi PKB, Suhendra, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Namun, ia juga menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Barito Utara Tahun 2024 yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti Rekomendasi BPK, karena selama 10 tahun kita meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar perwakilan Fraksi PKB, Suhendra membacakan pandangan umum.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa turunnya opini dari WTP menjadi WDP setelah satu dekade merupakan sebuah kemunduran yang perlu segera ditangani secara komprehensif oleh eksekutif.

Rekomendasi Berita  Diklat Calon Paskibraka Barut, Pj Bupati Muhlis: Sebuah Simbol Perjuangan-Pengabdian

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga mengingatkan tentang ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda beserta lampirannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, proses pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama harus selesai paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir yang krusial sebelum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disahkan menjadi Perda. Dengan adanya sorotan dari Fraksi PKB, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai temuan BPK dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang konkret untuk mengembalikan tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri