Pelantikan penjabat kepala desa Jamut, Jumat (11/11/2023).

Kabarmuarateweh.id – Penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara resmi dilantik dan diambil sumpah janji oleh Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Jumat (10/11/2023).

Abdul Mutolib, S.E resmi menjabat sebagai penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Turut hadir dalan pelantikan Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Camat Teweh Timur, aparat Desa dan undangan terkait lainnya.

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutanya menyampaikan Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa, kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan peyelenggaraan pemerintah desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta memberdayakan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.

“Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dharma bakti dan pengabdian almarhum Bapak Sunar dalam memimpin dan membangun desa Jamut selama ini. Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala desa antar waktu terpilih nantinya” tutup Muhlis.

Rekomendasi Berita  Kabupaten Barito Utara Diharapkan Mampu Menjadi Pemasok Kebutuhan di IKN

Camat Teweh Timur Drs.Walter dalan laporannya mengatakan, pengangkatan Penjabat Kepala Desa Jamut dilaksanakan setelah terjadinya kekosongan jabatan kepala desa Jamut dikarenakan Bapak Sunar Meninggal dunia pada hari Senin tanggal 25 September 2023.

“Sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD desa jamut maka diangkat penjabat kepala desa jamut dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sampai dengan dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut,” terang Walter.(*)