
Kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu – Aksi Jayadi (50) pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dengan modus menanyakan tiap rumah yang diduga kosong dan menggunakan seragan PNS kembali berakhir dibalik jeruji besi.
Usai beraksi di kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. pada Senin (4/12/2023), Jayadi Kabur ke Muara Teweh dan selanjutnya kabur ke wilayah Kalsel.
Namun belum sempat menikmati barang jarahannya, Jayadi keburu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru setelah berkoodinasi dengan Polsek Murung Raya.
Tim Unit Reskrim Polsek Murung dibantu oleh 2 (Dua) Personil Tim Buser Polres Murung Raya membawa tersangka Jayadi (50) Kamis (7/12/2023) sore.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah SIK MM melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar Imannudin mengatakan, pelaku mencuri perhiasan emas dan berlian di rumah milik warga Murung Raya tepatnya di jalan bondang Puruk Cahu. Usai beraksi kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor scoopy yang ia sewa untuk membawa barang hasil curiannya pulang ke kampung halamnya di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Hari ini pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) telah tiba di Polsek Murung usai dijemput dan dibawa tim Unit Reskrim Polsek Murung dibantu oleh 2 (Dua) Personil Tim Buser Polres Murung Raya untuk ditindaklanjuti terkait perkara dari pelaku tersebut,” kata Kapolsek Murung.
Berdasarkan pengakuan Jayadi ia pernah melakukan aksi pencurian di daerah lainnya seperti di Bali, Kabupaten Tapanuli Provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, dan sejumlah Kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah dan terakhir di Murung Raya.
Dan Jayadi mengaku untuk melancarkan aksinya di berbagai daerah agar warga tidak curiga ia selalu menggunakan seragam PNS.
Namun beberapa kali telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian hingga mendekam di penjara namun setelah lepas ia kembali melakukan aksinya ke daerah lainnya.
“Alasan pelaku melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi dan pelaku merasa ketagihan, setelah melakukan aksi yang mungkin menurutnya aman,” beber Catur Iga Akbar Imannudin.
Kapolsek Murung menyebutkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, seperti sepeda motor dan barang bukti lainnya berupa perhiasan emas dan lainnya yang ditafsir mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Untuk barang bukti yang dicuri pelaku itu murni hanya milik korban dari Murung Raya, ditafsir kurang lebih mencapai angka seratus juta rupiah,” sebutnya.
Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Jayadi ia disangkakan Pasal 363 angka 3 dan 5 KUHPidana.
Kapolsek juga turut menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Mura untuk selalu waspada dan berhati-hati baik di rumah dan lingkungannya. Apabila ada melihat orang yang mencurigakan dan tidak segan-segan untuk menghubungi pihak kepolisian terdekatm Serta kembali mengaktifkan Poskamling ataupun sarana pendukung berupa CCTV dan bisa menjadi polisi bagi diri masing-masing. (Su)













