Foto Ka'bah.

kabarmuarateweh.id – Pemerintah Indonesia kini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk mendaftar dan melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi yang telah membuka akses bagi jamaah untuk melakukan umrah mandiri.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia.

Platform Nusuk Umrah kini menjadi pintu masuk bagi calon jemaah. Layanan ini memungkinkan personalisasi perjalanan dengan opsi paket yang variatif. Dengan tujuh bahasa dan pembayaran digital, platform ini merespons kebutuhan jemaah global.

Sebagian pihak khawatir ini melemahkan biro perjalanan umrah. Namun, kebijakan ini bisa memicu inovasi layanan dan persaingan sehat. Jemaah diuntungkan dengan opsi lebih banyak dan transparansi biaya.

Kebijakan ini mencerminkan dinamika baru dalam perjalanan ibadah umrah. Di tengah perubahan ini, akankah jemaah Indonesia siap memanfaatkan peluang ini secara optimal?(*)

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Soroti Pentingnya Pembentukan Karakter di Dunia Pendidikan

Penulis : Leonardo