Legislator DPRD Murung Raya, Rumiadi. Foto: Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Legislator DPRD) Murung Raya (Mura) Rumiadi, mengingatkan netralitas seorang kepala desa (Kades).

Hal itu mengingat aparatur desa sangat rentan untuk dilibatkan dalam politik praktis di setiap gelaran oemilu maupun pilkada.

Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, di mana seorang kades bisa dikenakan pidana pemilu jika tidak netral.

Legislator Rumiadi meminta aparat desa harus netral demi tercapainya pemilu jujur dan adil.

“Kita menginginkan pemilihan kepada daerah yang jujur dan adil, sehingga kami meminta aparat desa harus netral,” kata dia.

Dia juga mengucapkan selamat kepada kades dan BPD yang dikukuhkan atau diperpanjangan masa jabatannya oleh PJ Bupati Mura Hetnon.

“Ini tidak terlepas dalam masalah pilkada beliau berpesan juga agar menjaga ketertiban dan keamanan agar selalu kondusif di daerah masing masing,” ucapnya, Selasa (1/10/2024).

Di sisi lain ia mengingatkan, perlunya kerja sama antara aparat Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada

Sebelumnya Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas bagi kepala desa dan lurah.

Rekomendasi Berita  DPRD: Pawai Ta’aruf STQ Momentum Pererat Kebersamaan

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan,” ingat Elides.

Ia juga mengajak semua untuk aktif mendorong masyarakat menggunakan hak suaranya. Ia menekankan pentingnya menghindari berita hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi.

“Mari, kita bersama menjaga pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini dengan damai, sejuk dan aman,” pungkas dia.

Editor: Aprie