Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, Rejikinoor, menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk masyarakat setempat harus tepat sasaran. Foto: dok. Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, Rejikinoor, menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk masyarakat setempat harus tepat sasaran.

Sebab menurut dia, pemerintah daerah telah telah mealokasikan atau.menyiapkan terkait bantuan untuk warga yang tidak mampu.

Rejikinour menegaskan penerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa untuk mahasiswa adalah bagi warga yang tidak mampu.

“Jangan sampai yang menerimanya adalah menurut kami orang-orang yang mempunyai untuk kepentingan sendiri. Jangan sampai orang seharusnya menerima malah tidak mendapatkan bantuan tersebut,” tegas legislator Mura Rejikinoor, Kamis (9/1/2025).

Tidak hanya itu, mantan Wakil Bupati Mura ini juga mendengar di beberapa kecamatan bahwa bantuan untuk biaya pendidikan itu bahkan diisi oleh sejumlah kalangan tertentu yang seharusnya tidak berhak menerima.

Menurut dia adalah harus ada keadilan bagi masyarakat yang betul berkeinginan untuk kuliah.

Dari itu pihaknya juga berkeinginan dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas pendidikan dan kebudayaan dan orang tua, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan.

Rekomendasi Berita  DPRD Minta Pemdes Harus Mampu Berinovasi

Tujuannya, kata politisi PPP Mura ini, jika program ini bagus tentu akan mereka dukung, tapi jika programnya asal-asalan tentu akan dievaluasi, karena sudah menyedot anggaran yang cukup besar.

“Kita inginkan anak-anak Murung Raya yang kuliah betul-betul mau dan menempuh kuliah dengan baik. Intinya hal ini akan kita kaji dulu dan akan kita bahas dalam rapat dengar pendapat dengan dinas terkait, karena kami banyak mendapat laporan,” tandasnya.

Diketahui proses administrasi program bantuan beasiswa 10 sarjana 1 desa milik Pemkab Mura dikeluhkan oleh orang tua wali dari penerima program tersebut.

Pasalnya orang tua warga Kecamatan Tanah Siang menyebut dua orang tua penerima bantuan biaya pendidikan mahasiswa asal Kabupaten Mura tidak ditemukan dalam daftar penerima bantuan yang telah diverifikasi oleh pihak pemerintah kecamatan setempat.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Martono menanggapi atas keluhan masyarakat.

“Berdasarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 BAB III Tata Cara Pemberian Bantuan Bagian Kesatu Verifikasi Pasal 9 ada dua proses verifikasi. Pertama oleh camat dan kedua oleh Dinas,” kata Martono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Rekomendasi Berita  Mery Rukaini Amankan Satu Kursi Legislatif Partai Demokrat Dapil Barito Utara 1

Jadi menurutnya, terkait penerima bantuan sebesar 10 juta rupiah per tahun ini persyaratan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai BAB I Pasal 1 ketentuan umum poin 12 penerima bantuan adalah mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya,” ucap Martono.

Editor: Aprie