
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait persiapan debat publik serta kampanye melalui iklan di media massa., Kamis 3 Juli 2025.
Rapat inimenindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 313/PHPU,BUP-XXIII/2025.
Kegiatan berlangsung di ruang RPP KPU Barito Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.
Hadir sebagai peserta antara lain Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Humas, dan SDM, Harmain; Asisten I Setda Barito Utara Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor; perwakilan TNI, Polri, instansi terkait, serta Ketua Tim Pemenangan dan LO dari kedua pasangan calon.
Dalam sambutannya Siska Dewi menyampaikan, tujuan Rakor dilaksanakan untuk menyamakan dan memperoleh kesepakatan bersama dari semua pihak, terkait tahapan- ahapan kampanye tindak lanjut putusan MK tentang PSU Pilkada yang akan dilaksanakan 6 Agustus 2025.
Dijelaskan oleh Ket KPU Barito Utara ini bahwa tahapan Kampanye ini dilaksanakan dari tgl 19 Juni hingga 2 Agustus 2025, yaitu 45 hari.
“Kita mengharapkan Rakor ini kita semua mendapatkan kesepakatan bersama terkait dua tahapan kampanye yang akan di laksanakan nantinya. Yaitu Persiapan Debat Publik dan Kampanye iklan Media Massa,” ujar Siska.
Ditempat yang sama Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain menyampaikan, seluruh rangkaian tahapan kampanye merupakan tindak lanjut dari putusan MK dan sesuai dengan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Lanjutnya, dalam kampanye tersebut ada alat kampanye yang dipasilitasi oleh KPU dan paslon dapat mencetak memperbanyak kembali, untuk Baleho KPU menyerahkan 3 per paslon, Umbul – umbul 10 per kecamatan dan Spanduk 2 untuk 1 desa / kelurahan.
” Paslon boleh menyediakan alat peraga kampanye lainnya, namun hanya boleh berupa barang bukan berupa uang dan nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu rupiah,” tegas Harmain.
Terkait Rapat Umum (Kampanye Akbar) boleh dilaksanakan hanya satu kali saja. KPU berkewajiban mengeluarkan SK pelaksanaan nya tetapi jadwal waktu maupun tempat sesuai usulan paslon masing – masing.
Untuk iklan media massa maupun elektronik dimulai sejak 20 Juli hingga 2 Agustus 2025, selama 14 hari.
“Untuk ini dipasilitasi oleh KPU dan paslon tidak boleh mencetak ulang,” tegasnya lagi.
KPU Barito Utara dapat mempasilitasi sesuai prinsip Episiensi dan ketentuan peraturan PKPU serta Juknis yang telah ditentukan.
Dalam Rakor tersebut diambil keputusan bersama, Debat Publik akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2025, malam.
“Untuk sementara disepakati pelaksanaannya di Gedung Balai Antang Muara Teweh,” Tutup Siska.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













