
kabarmuarateweh.id – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, telah kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan hari ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan dirinya.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 15 September 2025.
Pemeriksaan terhadap Muhamad Haniv berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, juru bicara KPK belum menyatakan apakah Haniv akan ditahan hari ini.
Sebelumnya, pada hari Selasa 10 Juli, Haniv juga menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar lima jam. Saat hujan lebat turun usai pemeriksaan, Haniv langsung meninggalkan lokasi dan tidak memberikan penjelasan apapun kepada para wartawan.
KPK telah mengumumkan Haniv sebagai pihak yang disangka terlibat dalam pemberian gratifikasi. Perkara ini berlangsung ketika Haniv menjabat antara tahun 2015 hingga 2018.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 25 Febuari 2025.
KPK mencurigai Haniv telah memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah uang dari beberapa pihak. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis fashion anaknya.
Haniv memanfaatkan jabatannya dan relasinya untuk mencari sponsor bagi kebutuhan usaha anaknya. Dia mengirimkan e-mail yang berisi permohonan bantuan modal kepada beberapa pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Asep menyebutkan bahwa melalui email tersebut, Haniv memperoleh gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk mendukung kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkapkan bahwa Haniv menerima uang lainnya dengan total belasan miliar rupiah selama masa jabatannya. Jumlah total gratifikasinya mencapai Rp 21,5 miliar.
KPK menyatakan bahwa uang miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh yang bersangkutan. Karena tindakannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.(*)
Penulis : Leonardo













