
Kabarmuarateweh.id PURUK CAHU – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi mengimbau seluruh peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah agar memperhatikan imbauan Disdikbud dan Dishub Mura terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Disdikbud Nomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang merupakan tindak lanjut surat Dishub Nomor 550/143/DISHUB/2025. Menurut Rumiadi, kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. “Prinsipnya, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena ini langkah bertanggung jawab demi keselamatan generasi muda,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).
Ia menegaskan bahwa imbauan bersifat ajakan, bukan paksaan, namun tetap sebaiknya dipatuhi dengan kesadaran diri. “Imbauan adalah ajakan, bukan paksaan. Namun demi keselamatan anak-anak yang belum memenuhi syarat hukum berkendara, ada baiknya kita patuhi bersama,” ujarnya.
Rumiadi juga berharap orang tua, sekolah, dan pihak terkait dapat bersama-sama menciptakan budaya tertib dan patuh berlalu lintas. “Keselamatan anak-anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita tanamkan disiplin sejak dini demi masa depan generasi Murung Raya yang lebih baik,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa imbauan ini penting mengingat kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa pelajar masih sering terjadi. “Semoga kejadian itu menumbuhkan kesadaran kita semua untuk mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan berkarakter,” pungkasnya. (Prie)