Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Muara Teweh Syahbudinoor dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Kasiminkamtib) Eko Chandra Irawan memberikan arahan pada tahanan pendamping atau tamping Lapas Muara Teweh, Barito Utara. Foto: Humas Lapas Muara Teweh

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Salah satu upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Barito Utara (Barut), Kalteng.

WBP dapat diangkat sebagai pemuka atau tahanan pendamping (tamping) dalam Lapas Muara Teweh, guna membantu program pembinaan terhadap warga binaan lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan WBP yang membantu kegiatan pemuka.

Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah diangkat WBP yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

Pengarahan kali ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Muara Teweh Syahbudinoor dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib (Kasiminkamtib) Eko Chandra Irawan.

Dalam arahannya, Kepala KPLP Syahbudinoor menegaskan betapa pentingnya untuk mematuhi segala aturan yang berlaku di dalam lapas

Di hadapan para tamping, Syahbudinoor mengingatkan bahwa aturan-aturan yang ada tidak hanya untuk kepentingan pihak lapas, tetapi juga untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Rekomendasi Berita  Atasi Kisruh Kepemimpinan, PWI Akan Gelar KLB Pada 18-19 Agustus 2024

“Kami tidak ingin ada gangguan ketertiban di dalam lapas ini. Setiap aturan yang kami terapkan telah disusun untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya, Kamis (7/11/2024).

Dia juga menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh tamping, termasuk kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan lapas.

Editor: Aprie