
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Empat pelaku gendam atau hipnosis asal Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi kejahatan di Muara Teweh pada, 18 Maret 2025.
Keempat pelaku berhasil memperdaya Hj. Suryati, warga Jalan Temenggung Surapati, hingga menyebabkan korban kehilangan hampir 130 gram perhiasan emas.
Namun, keempat pelaku yang berinisial H, AN, HAH (perempuan), dan AR berhasil ditangkap oleh Tim Macan Barut Polres Barito Utara pada Kamis, 25 Juli 2025.
Keempat pelaku, ditangkap tim gabungan Macan Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah dan Macan Barut, di Desa Petuk Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto melalaui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan 4 pelaku warga asal Sulawesi Selatan, yang melakukan modus gendam atau hipnotis di Muara Teweh.
“Tiga pelaku adalah kakak beradik dan satu lagi sopir. Mereka memperdaya korban di Muara Teweh, pada bulan Maret lalu, dan kini sudah diamankan di Mapolres Barut,” ujar AKP Ricky Hermawan kepada 1tulah.com, Senin 28 Juli 2025.
Modus mereka memperdaya korban, saat pagi buta, sekira pukul 04.30 WIB, korban saat berada di luar rumah berniat hendak mencari bunga di kawasan dekat kantor BRI Muara Teweh.
Saat terlihat sendiri, keempat pelaku menghampiri, dan mengaku hendak mencari tepat atau toko berjualan telur asin.
Korban terus di rayu sehingga ikut mereka masuk ke dalam mobil, untuk menunjukkan tempat orang berjualan telur asin.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sempat berputar menuju ke pasar Pendopo. saat hendak pulang, ada salah satu dari pelaku mengeluarkan permata dari dalam mulutnya. Dan mengatakan, ibu(korban) bisa juga mendapat berkah.
“Disitulah korban terperdaya dengan mau melucuti semua perhiasan dipakainya. saat turun dari mobil, para pelaku bilang, tas yang ibu bawa berisi tissu basah, boleh di buka setelah jam 10 malam,” ungkap Kasat.
Ternyata setelah di buka tas yang di bawa korban justru tak ada permata intan. Korban kaget dan malah binggung perhiasan miliknya semua raib.
“Pengakuan pelaku mereka pulang ke arah Kaltim dan menjual semua perhiasan milik korban di Makasar. Para pelaku ini merupakan residivis kasus sama, pernah mendekam penjara di Subang,” kata Ricky Hermawan.
Pasal disangkakan ke para pelaku adalah Pasal 378 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Lalu menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dan junto 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
Sementara seorang pelaku saat di wawancarai mengaku hanya beraksi satu kali di Kalimantan Tengah, yaitu di Muara Teweh. Saat ke Palangka lalu ditangkap.
“DIsini saja mainnya, saat hendak ke palangkaraya lalu ditangkap,” ujar H kepada media ini.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













