Press rilis Kejari Barito Utara, Selasa (9/12/2025). Foto-Ahya

kabarmuarateweh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara tengah menaruh perhatian serius terhadap dugaan kerugian negara yang berkaitan dengan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan kepada Desa Luwe Hulu. Aparat penegak hukum kini melakukan penelusuran untuk memastikan apakah proses pemberian CSR tersebut telah sesuai aturan atau justru menimbulkan potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus, John Keyness, penanganan perkara terkait Desa Luwe Hulu kini telah meningkat ke tahap penyidikan.

“Kita telah memeriksa 30 orang saksi. Saat ini ditunggu perhitungan dari inspektorat terkait besaran penyimpangan dana CSR tersebut,” kata John Keynees kepada awak media.

Saat ini, dikatakan John memang belum ada penetapan tersangka, semua masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Berapa jumlahnya belum kita ketahui, nanti setelah menerima hasil kerugian negara kita akan menetapkan tersangkanya,” jelasnya.

Namun John tidak menampik jika tersangka bisa saja muncul dari aparatur negara ataupun pihak swasta perusahaan itu sendiri.

“Mungkin dari aparatur desanya, pihak swasta atau Perusahaannya. Perusahaan yang memberikan CSR lebih dari tiga perusahaan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi Berita  Legislator Parmana Setiawan Harap Perusahaan Besar di Barut Salurkan CSR Tepat Sasaran

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri