Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

kabarmuarateweh.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, nama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, turut disebut dalam proses penyelidikan.

Bahtiar ikut terseret dalam pusaran perkara yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp60 miliar tersebut.

Bahtiar yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam pada Rabu malam, 17 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil Bahtiar selama masa jabatannya, khususnya terkait proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sulsel itu.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna memperjelas konstruksi hukum perkara.

Rekomendasi Berita  Bupati Pati, Sudewo, hadir memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi di DJKA

“Iya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas. Ini bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, ujar Soetarmi, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up, serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan tersebut menguat setelah serangkaian penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis.

Pada November 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit nanas yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama Kepala Seksi Penyidikan dan tim penyidik.

“Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan aliran anggaran. Dari penelusuran itu, penyidik sampai ke Kabupaten Bogor,” kata Rachmat.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan seluruh dokumen yang berkaitan dengan PT C.

Agar penyidik dapat memetakan peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian negara.

“Dengan begitu, konstruksi hukum dan indikasi kerugian negara dalam proyek Rp60 miliar ini semakin terang,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  Kolaborasi PUPR dan Disbudparpora Percantik Muara Teweh Sambut MTQ XXXIII Tingkat Kalimantan Tengah di Barito Utara

Dari kantor PT C, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Mulai dari penawaran kontrak, transaksi keuangan, faktur dan invoice, hingga surat jalan distribusi bibit.

Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, perangkat desa, Babinsa, dan Linmas setempat.

Jejak pengusutan kasus ini sejatinya telah lebih dulu menyasar tiga lokasi berbeda pada Kamis, 20 November 2025.

Ketiga titik tersebut yakni kantor rekanan PT A di Kabupaten Gowa, kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel.

Dari kantor PT A, penyidik membawa dokumen pengadaan bibit, perjanjian kerja sama, hingga laporan progres kegiatan.

Sementara dari Dinas TPHBun, penyidik mengamankan dokumen usulan program, laporan serapan anggaran, serta catatan pendistribusian bibit ke kabupaten dan kota.

Adapun dari BPKAD, penyidik menyita salinan pencairan anggaran dan dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran proyek.

Rachmat mengungkapkan, dari penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi kuat praktik mark-up anggaran.

“Temuan penyidik sementara terkait dengan mark-up dan pelaksanaan kegiatannya. Tapi ini masih terus kami kembangkan,” katanya.

Rekomendasi Berita  PLN UID Sulselrabar Kirim Kloter Kedua Tim Khusus ke Aceh

Meski nilai proyek mencapai Rp60 miliar, Kejati Sulsel belum merilis besaran kerugian negara.

Ia menyebut pendalaman masih berlangsung, termasuk analisis dokumen untuk melihat kemungkinan rekayasa kebutuhan, lonjakan harga yang tidak wajar, hingga penggandaan item anggaran.

“Yang sudah diperiksa kurang lebih 10 orang. Sampai sekarang belum ada tersangka, karena penyidikan masih berjalan dan kami lakukan secara estafet,” ujar Rachmat.(*)

Penulis : Leonardo