Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara (PDI-P), Henny Rosgiaty Rusli.

Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah antara Desa Mea dan Desa Tongka dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan data, dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Batas Daerah terkait penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka di Aula Setda Barito Utara lantai I, Senin (14/9/2026).

Menurut Henny, kejelasan batas desa memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian administrasi wilayah. Karena itu, proses penyelesaian harus dilakukan secara cermat dan objektif agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kita berharap persoalan batas Desa Mea dan Desa Tongka ini dapat diselesaikan dengan baik, berdasarkan data dan fakta yang ada serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai persoalan batas justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Henny.

Ia meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan batas diteliti secara menyeluruh. Selain aspek administrasi, kondisi faktual di lapangan serta sejarah wilayah juga dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian.

Rekomendasi Berita  Fraksi PKB Nilai RAPBD Barito Utara 2026 Masih Bergantung pada Transfer Pusat dan Berpotensi Defisit

Henny mengatakan DPRD Barito Utara mendukung langkah pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang tepat dengan melibatkan seluruh pihak terkait. “Semua pihak harus duduk bersama, saling mendengarkan dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak didengarkan,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian batas desa bukan sekadar menentukan pihak yang benar atau salah, tetapi memastikan adanya kepastian hukum dan administrasi sekaligus menjaga hubungan baik masyarakat Desa Mea dan Desa Tongka.

Henny juga mendorong agar verifikasi maupun peninjauan lapangan, apabila diperlukan, dilakukan secara bersama dengan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa dan unsur terkait. Langkah tersebut penting agar setiap hasil yang diperoleh memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kita ingin persoalan ini selesai dengan solusi yang terbaik, memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima semua pihak. Persaudaraan dan keharmonisan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama,” tukasnya. (El)