Foto Hasrat, S.Ag, anggota DPRD Barito Utara

kabarmuarateweh.id – Hasrat, S.Ag, anggota DPRD Barito Utara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti aktivitas operasi produksi PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang berlokasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Menurut Hasrat, aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh perusahaan itu masih menimbulkan persoalan besar, terutama menyangkut kejelasan status dan kepemilikan lahan yang hingga kini masih tumpang tindih dengan klaim warga setempat.

Menurutnya, kondisi ini telah memicu keresahan sosial dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Sebagai negara hukum, segala bentuk kegiatan pertambangan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” kata Hasrat, Senin, 27 Oktober 2025.

Diungkapkannya, setiap tindakan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan pelanggaran hukum.

Ia juga menilai Pemkab Barito Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses perizinan telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Rekomendasi Berita  Dukung Perubahan APBD 2025, Fraksi PD Tekankan Program 100 Hari Bupati

“Penerbitan izin lingkungan di wilayah yang masih berkonflik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Di sisi lain, Hasrat mendorong Kementerian ESDM dan aparat inspektur tambang untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT. NPR. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga diharapkan memperkuat fungsi pengawasan agar tertib hukum di sektor pertambangan tetap terjaga.

Ia mengatakan, hak-hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati. “Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau proses ganti rugi yang tidak transparan,” tuturnya.

Politisi PAN ini juga menyerukan kepada manajemen PT. NPR untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga sengketa lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan.

“Perusahaan diharap menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” kata Hasrat.

Sebagai wakil rakyat, Hasrat berkomitmen terus mengawal penyelesaian masalah ini secara komprehensif, tuntas, dan bermartabat. “Investasi seharusnya membawa manfaat ekonomi yang adil, bukan justru menimbulkan keresahan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi Berita  Legislator Rosi Wahyuni Sambut Baik Gerakan Pangan Murah Sinergi Polres Barut-Bulog, Salurkan 1,5 Ton Beras SPHP

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri