
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) DPRD Barito Utara (Barut) mempertanyakan 5 poin penting terkait terkait Pidato Pengantar Bupati terhadap Raperda RPJMD 2025-2045.
Demikian disampaikan juru bicara fraksi gabungan ARKS, Jamilah saat Rapat Paripurna, Senin (12/8/2024) kemarin.
Adapun kelima poin itu, di antaranya; Pertama, dalam pidato pengantar Pj Bupati beserta dokumennya, terhadap dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan Raperda Tentang RPJMD 2025-2045.
Fraksi AKRS memandang, setidaknya ada 2 peraturan perundangan terlewatkan belum dicantumkan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Hal itu kemudian menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif.
Poin kedua, terkait dengan persoalan sumber daya manusia, saat ini masih berhadapan dengan persoalan stunting.
Angka prevalensi stunting di Kabupaten Barut masih di angka 15,3 persen di 2023. Sedang pada 2024, Barut menargetkan prevalensi stunting dapat mencapai 16,21 persen masih cukup tinggi 2023 sehingga masih ada 4.700 kasus atau 15,79%.
Hal ini tegas Jamilah, menunjukkan pemenuhan gizi masyarakat masih kurang. Diketahui bersama Kabupaten Barut menjadi salah satu lokus prioritas percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah.
“Maka dari itu fraksi kami sepakat bahwa isu stunting menjadi bagian dari indikator utama pembangunan di Kabupaten Barito Utara dalam RPJPD ini,” katanya menegaskan.
Selain itu Fraksi AKRS mendorong Pemerintah daerah melakukan berbagai inovasi dalam menekan angka prevalensi stunting. Hal itu mengingat bangsa ini secara nasional telah menetapkan visi Indonesia Emas pada 2045.
Indonesia Emas 2045, sebut Jamilah, akan tercapai manakala sumber daya manusia yang dipersiapkan terbebas dari kekurangan gizi dan memiliki kesehatan yang paripurna.
“Cukup beralasan apabila banyak kalangan menyatakan bahwa mengatasi stunting adalah prasyarat mencapai Indonesia Emas 2045,” sebutnya.
Poin ketiga, lanjutnya, Fraksi AKRS mencermati kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam dokumen RPJMD 2025-2045 kurang berpihak pada pembangunan, pengembangan dan pendampingan pemuda yang notabene merupakan generasi penerus, yang akan di gadang dapat menjamin keberlanjutan pembangunan daerah.
“Hal ini dapat dilihat pada isu-isu strategis yang tercantum dalam rancangan RPJPD 2025-2045,” katanya.
Kemudian poin keempat, adapun pada 8 misi daerah mengenai membangun kualitas manusia yang sehat, unggul berdaya saing dan adaptif bagaimana caranya pemerintah daerah melakukannya dalam jangka panjang menengah berkala 5 tahunan dan juga pada 20 tahunan serta prioritas program kerjanya ada pada Instansi mana saja.
Selain itu, lanjut Jamilah, juga terkait meningkatkan resiliensi daerah terhadap bencana dan pelestarian lingkungan hidup.
Adapun titik fokus fraksi pihaknya, tentunya pada pelestarian lingkungan hidup, di mana apakah sudah ada gambaran dalam 5 tahun kedepan dan juga bahkan 20 tahun ke depan.
“Sementara diketahui daerah kita dalam sektor pemanfaatan SDA pada sektor pertambangan di samping juga perkebunan dan HPH,” lanjutnya.
Terakhir, poin kelima, sedangkan pada 5 sasaran utama pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan sementara, daerah Barut pada 2022 ada di angka 7,70 ribu atau 5,80% dan pada 2023 mengalami penurunan 7,14 ribu atau 5,35%.
“Kemudian pada 2024 mengalami lagi kenaikan walau tak signifikan, yaitu 7,60 ribu atau 5,67% jumlah penduduk miskin. Lalu apa yang mengakibatkan kenaikannya dan bagaimana cara pemerintah daerah dalam menyikapinya,” kata Jamilah bertanya.
“Terkait 5 poin ini Fraksi AKRS memohon tanggapan dan penjelasan Pj Bupati Barito Utara pada rapat paripurna selanjutnya,” pungkasnya.
Editor: Aprie













