
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pendapat akhir beserta sejumlah catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 9 September 2025.
Dalam penyampaian yang dibacakan Sekretaris Fraksi KIR, H. Tajeri, F-KIR memberikan apresiasi atas capaian realisasi pendapatan daerah yang melampaui target. Pada 2024, realisasi pendapatan mencapai Rp 2,798 triliun atau 105,81% dari target anggaran sebesar Rp 2,645 triliun.
Namun, di sisi lain, fraksi ini menyoroti realisasi belanja daerah yang dinilai masih rendah. Dari pagu anggaran belanja sebesar Rp 2,922 triliun, realisasinya hanya Rp 2,279 triliun (78%). F-KIR berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan penyerapan anggaran belanja pada tahun berikutnya untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp 1,294 triliun, F-KIR mendorong agar dana tersebut dialokasikan untuk program-program prioritas di tahun anggaran mendatang.
“Catatan penting lainnya adalah terkait opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” kata H. Tajeri.
Dikatakan H. Tajeri, pihaknya meminta pemerintah segera menindaklanjuti semua temuan BPK, yang meliputi, ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan, denda keterlambatan yang belum disetor, belanja honorarium dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dan perhitungan pembayaran belanja pegawai yang tidak tepat.
“Fraksi ini menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa depan dan meminta pengawasan yang lebih ketat dari seluruh dinas dan badan di lingkungan pemda,” ungkap politisi asal Gerindra ini.
Selain itu, pengelolaan aset daerah juga mendapat sorotan. Fraksi gabungan Partai Golkar dan Partai Gerindra ini menyatakan bahwa banyak aset, baik berwujud seperti kendaraan, tanah, dan rumah dinas, maupun tidak berwujud, yang belum dikelola secara maksimal. Beberapa masalah yang diangkat antara lain aset yang mangkrak dan rawan dicuri, tanah yang dikuasai pihak tidak jelas, serta rumah dinas yang masih ditempati mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Meskipun dengan berbagai catatan dan masukan tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya secara resmi menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 untuk disahkan menjadi Perda,” ucap H. Tajeri.
Lebih lanjut, H. Tajeri mengatakan, persetujuan ini diberikan dengan catatan bahwa semua hal yang disampaikan harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan F-KIR agar pelaksanaan anggaran ke depannya dapat lebih baik dan bermakna bagi kemajuan Barito Utara,” pungkasnya.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













