Pemkab Murung Raya (Mura), Kalteng, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat melaksanakan sosialisasi sekaligus pemberian hak akses pemanfaatan data kepada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna 2025, Senin (4/8/2025). Foto: Diskominfo SP Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Pemkab Murung Raya (Mura), Kalteng, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat melaksanakan sosialisasi sekaligus pemberian hak akses pemanfaatan data kepada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna 2025, Senin (4/8/2025).

Wakil Bupati (Wabup) Mura, Rahmanto Muhidin, mengatakan bahwa data kependudukan merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Data ini, kata dia, menjadi dasar dalam berbagai pengambilan kebijakan, pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pengelola data kependudukan memiliki peran sentral dalam menjaga akurasi dan validitas data tersebut.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemanfaatan data kependudukan, pemerintah daerah Kabupaten murung Raya berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses data kepada berbagai pihak yang membutuhkan.

“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai tata cara pemanfaatan data serta pentingnya menjaga kerahasiaan data kependudukan,” kata Wabup Rahmanto.

Dalam kesempatan ini pula, diinformasikan bahwa untuk tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah 2025, kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mura telah mendominasi. pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS), serta mampu melebihi target nasional yaitu sebanyak 5 OPD pengguna.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Berpartisipasi dalam Rakor Inflasi Dipimpin Mendagri Tito Karnavian

Lanjutnya, pemberian hak akses pemanfaatan data ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan akses data kependudukan bagi instansi terkait. Dengan akses ini, diharapkan berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan kependudukan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Namun demikian, tambah Wabup Rahmanto, menekankan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penyalahgunaan data kependudukan dapat berakibat fatal, oleh karena itu, integritas dan profesionalisme dari seluruh pengguna data menjadi kunci keberhasilan pemanfaatan data ini,” tandas Wabup Rahmanto.

Editor: Aprie