
kabarmuarateweh.id, Palangka Raya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Jati Asmoro, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memberikan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut disampaikan Jati sebagai respons atas dugaan insiden keracunan makanan MBG di Posyandu Harum Manis beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan.
Menurut Jati, pemberian peringatan atau sanksi ringan tidak cukup untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ia menekankan bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Perlu ada efek jera yang nyata. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan keracunan, SPPG harus dikenai sanksi sesuai aturan, bahkan penghentian kerja sama bila diperlukan,” tegasnya, Sabtu (7 Februari 2026).
Ia menambahkan, langkah tegas ini penting untuk melindungi masyarakat serta memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan meningkatkan kualitas gizi warga tanpa menimbulkan risiko kesehatan.
Selain penegakan sanksi, Jati juga mendorong Pemko Palangka Raya untuk memperkuat pembinaan dan pendampingan terhadap seluruh SPPG. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui pelatihan rutin keamanan pangan, standarisasi proses produksi, serta pendataan dan verifikasi kualitas makanan secara berkala.
“Tidak hanya menghukum, tapi juga meningkatkan kapasitas SPPG agar pelaksanaan MBG benar-benar aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)
Penulis: Hewu








