
Kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, menegaskan bahwa penyusunan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dokumen tersebut dinilai menjadi pedoman penting dalam menyesuaikan program pembangunan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, KUPA–PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 harus difokuskan pada program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan. Langkah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di berbagai wilayah Murung Raya.
“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilakukan pemerintah daerah, baik melalui pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja, agar program pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Rumiadi, Kamis (28/08/2025).
Ia menambahkan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam penyesuaian anggaran tahun berjalan, terutama yang berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. DPRD, lanjutnya, akan memastikan bahwa setiap penyesuaian anggaran tetap berpihak pada kebutuhan publik.
“DPRD akan membahas secara detail di tingkat komisi, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang telah diterima, baik melalui jalur eksekutif maupun legislatif,” tukasnya. (Prie)













