
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Gun Sriwitanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas banyaknya keluhan masyarakat yang akhirnya membuat Bupati Barito Utara turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan yang melibatkan sejumlah perusahaan pertambangan.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kurangnya kepedulian dan respons dari pihak perusahaan yang telah mengantongi izin operasional di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Pernyataan itu disampaikan Gun Sriwitanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kondisi serta perizinan jalan di Kilometer 30. RDP tersebut melibatkan PT BBN, PT BDA, dan PT Batara Perkasa, dan dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 22 Januari 2026.
“Hal tersebut membuktikan kurang tanggapnya pihak perusahaan yang telah diberikan izin pertambangan di Kabupaten Barito Utara,” tegas Gun Sriwitanto.
Ia mencontohkan sikap PT. BBN yang dinilai belum kooperatif. Meski telah diberikan dispensasi sebagai kebijakan luar biasa oleh pemerintah, perusahaan dinilai belum menunjukkan sikap apresiatif.
“Contoh BBN, diterbitkannya dispensasi merupakan sebuah izin kebijakan luar biasa, namun pihak perusahaan masih belum bisa ‘berterimakasih’ dengan pemerintah,” ujarnya, merujuk pada poin 7 dalam dispensasi yang diberikan pemkab untuk menggunkan jalan milik pemkab.
Guna mencegah kelalaian lebih lanjut, Gun Sriwitanto mendesak agar dinas terkait melakukan peninjauan secara rutin. “Diminta peninjauan rutin kepada dinas terkait agar pihak perusahaan tidak lalai dengan tanggung jawabnya,” tuturnya.
Selain masalah perizinan jalan, ia juga mengingatkan bahaya serius dari aktivitas tambang, khususnya polusi debu. “Partikel debu sangat berbahaya bagi kesehatan. Pihak perusahaan jangan sampai mengabaikan hal-hal itu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa masalah jalan yang diabaikan dapat memicu dampak berantai. Yang paling utama, Gun Sriwitanto mempertanyakan mengapa respons perusahaan seringkali baru muncul setelah pemimpin daerah dan DPRD turun langsung ke lokasi.
“Mengapa harus menunggu kepala daerah dan DPRD hingga turun ke lapangan?” tanyanya.
Menurut Politisi PPP ini, harusnya perusahaan proaktif memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya tanpa harus didesak oleh intervensi langsung dari pemangku kebijakan tertinggi di daerah.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













