DPRD Barito Utara Gelar Paripurna LKPJ 2025.ist

Kabarmuarateweh.id – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna II Masa Sidang III dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II, Henny Rosgiaty Rusli, di Ruang Sidang Utama DPRD Barito Utara, Jumat (24/4/2026).

Pidato Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, disampaikan oleh Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan di hadapan pimpinan dewan, anggota legislatif, serta unsur Forkopimda.

Felix mengatakan penyusunan LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas. Proses ini sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​”Penyusunan laporan ini adalah kewajiban konstitusional yang dijalankan dengan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Felix membacakan pidato Bupati.

Sepanjang tahun 2025, roda pemerintahan telah berjalan sesuai jalur. Urusan wajib maupun pilihan telah diimplementasikan melalui berbagai program kerja perangkat daerah sesuai tupoksi masing-masing.

Pelaksanaan APBD 2025 dinilai telah sejalan dengan kebijakan umum daerah. Pemerintah optimis hasil dari program-program itu membawa dampak positif.

Rekomendasi Berita  Dewan Benny Siswanto Dukung Penuh Langkah Polres Barut Berantas Aksi Premanisme

“Semua langkah ini bermuara pada satu tujuan: mewujudkan masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri, dan sejahtera,” ujar Felix dalam pidatonya.(*)

Penulis : Yehezkiel