Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya, Kalteng, Putu Suranta. Foto: kabarmuarateweh.id

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Upaya peningkatan kualitas dan kapasitas dunia pendidikan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Ini terbukti dari klarifikasi yang dilakukan oleh kepala dinas terkait melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Martono atas keluhan masyarakat terkait, salah satunya daftar nama penerima program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mura Putu Suranta melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Martono mengatakan, berdasarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2024 BAB III Tata Cara Pemberian Bantuan Bagian Kesatu Verifikasi Pasal 9 ada dua proses Verifikasi. Pertama oleh Camat dan kedua oleh Dinas,” kata Martono dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).

Jadi menurutnya, terkait penerima bantuan sebesar 10 juta rupiah per tahun ini persyaratan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai BAB I Pasal 1 ketentuan umum poin 12 penerima bantuan adalah mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya,” beber Martono.

Rekomendasi Berita  Gedung Baru RSUD Kurangi Warga Berobat ke Luar Daerah

Sehingga, kata dia, jika ada keluhan yang muncul di masyarakat terkait dengan proses administrasi program ini bisa bisa ditelusuri dari tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten.

“Ya tentunya koordinasinya dari tingkat desa dulu, dan kami menerima rekomendasi dari pihak kecamatan masing-masing sesuai kuota 10 orang per desa dan persyaratannya sudah sesuai dengan perbup yang ada,” pungkasnya.

Editor: Aprie