Foto Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) (28/06/25)
kabarmuarateweh.id – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa Kemendagri sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi ini. Kemendagri juga akan membahas dampak internal pemerintah dari keputusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal,” kata Bahtiar.
“Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan Mahkamah Konstitusi ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta yang disiarkan Sabtu pagi, 28 Juni 2025.
Kemendagri juga akan mengkaji dampak putusan MK terhadap berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Selain itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, kementerian/lembaga terkait, serta DPR. Perubahan jadwal pemilu dipastikan akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari jangka waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Mengabulkan permohonan permohonan untuk sebagian, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pada hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”(*)
kabarmuarateweh.id, Montalat – Memasuki hari ketiga pelaksanaan agenda tahunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Bupati Barito Utara, H....