
kabarmuarateweh.id – Pembayaran gaji guru untuk bulan Oktober 2025 diperkirakan akan mengalami keterlambatan akibat keterbatasan anggaran yang hanya mencukupi untuk sembilan bulan pada tahun ini. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan saat ini merupakan hasil perencanaan dari tahun sebelumnya.
“Perlu kami jelaskan bahwa anggaran untuk gaji di Dinas Pendidikan Riau saat ini hanya cukup untuk sembilan bulan. Kekurangan anggaran baru dapat dipenuhi melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2025,” ujar Erisman, dikutip dari Antara pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Oleh karena itu, Erisman menambahkan bahwa pihaknya hanya dapat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025 tanpa adanya penambahan anggaran secara mendadak.
Menurut Erisman, pihaknya tidak bisa mengubah anggaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Riau langsung 12 bulan.
Ia mengungkapkan jika hal tersebut tak hanya berdampak pada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), namun juga bagi seluruh ASN di bawah Dinas Pendidikan Riau.
Diungkapkannya, seluruh administrasi dan dokumen terkait proses penggajian sebenarnya sudah disiapkan oleh bagian keuangan.
Namun karena dana baru tersedia setelah APBD Perubahan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka pencairan belum dapat dilakukan.
“Kalau verifikasi APBD Perubahan sudah selesai oleh Kemendagri dan sudah menjadi peraturan daerah barulah kami bisa mengajukan pemenuhan penggajian ini dan barulah kami bisa mencetak surat perintah membayarnya,” sebut Erisman.
Ia mengatakan saat ini bagian keuangan sudah menyiapkan seluruh administrasinya. Namun karena uang yang cukup ada di APBD Perubahan 2025 pihaknya tidak bisa mencetak Surat Perintah Membayar (SPM) yang cukup.
Lebih lanjut, Erisman meminta semua pihak agar tidak mempolitisasi persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa masalah ini murni bersifat administratif dan akan segera diselesaikan setelah APBD Perubahan disahkan.(*)
Penulis : Leonardo













