Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

kabarmuarateweh.id – Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada masyarakat kurang mampu pada Oktober 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan kondisi ekonomi yang masih berlangsung.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan ini akan dilakukan secara bertahap.

“Bantuan pangan beras untuk dua bulan sudah siap dijalankan. Kami mengajak para pimpinan dan anggota Komisi IV untuk bersama-sama mengawasi langsung di lapangan,” ujar Arief.

Program ini ditargetkan menyasar lebih dari 18 juta penerima dengan total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp7 triliun. Dana tersebut berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Skema pembagian beras 10 kilogram ini akan berlangsung dalam dua periode. Periode pertama dimulai Oktober 2025, sementara periode kedua berlangsung November 2025. Arief menjelaskan, secara teknis bantuan dapat disalurkan sekaligus untuk dua bulan, tergantung mekanisme di lapangan.

Rekomendasi Berita  Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ajak Warga Utamakan UMKM Lokal demi Kesejahteraan Daerah

Adapun untuk Desember 2025, pemerintah masih akan melakukan evaluasi sebelum memutuskan perpanjangan program.

Syarat penerima bansos beras 10 kg pun sudah ditentukan. Bantuan hanya diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah dengan kriteria: berstatus WNI dengan e-KTP, masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta termasuk penerima program sosial seperti PKH atau BPNT.

Selain itu, penerima tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun sedang menerima bansos lain.

Masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos ini melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Dengan memasukkan data wilayah, nama sesuai KTP, serta kode verifikasi, sistem akan menampilkan apakah seseorang tercatat sebagai penerima, jenis bantuan yang diperoleh, hingga periode penyalurannya. (*)

Penulis : Leonardo