Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

kabamuarateweh.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan tantangan besar dalam menindak peredaran rokok ilegal di platform e-commerce.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di platform digital kerap disamarkan dengan cara unik. Barang tersebut tidak ditampilkan apa adanya, melainkan dikemas seolah-olah sebagai produk lain, mulai dari kaus hingga pakaian dalam, untuk mengelabui sistem pengawasan maupun calon pembeli yang awam.

“Itu sulit memang karena enggakmungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaus, tapi mereknya merek rokok,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 26 September 2025. di kutip kabarmuarateweh.id melalui suara.com.

Nirwala merinci, rokok ilegal di e-commerce itu dijual dalam barang lain seperti kaus, mouse gaming, keyboard, sandal bahkan pakaian dalam.

“Tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau diklik,” lanjut dia.

Nirwala mengemukakan kalau Bea Cukai berhasil menelusuri toko online itu dengan membelinya langsung. Dari sana mereka sukses mendapatkan gudang rokok ilegal.

Rekomendasi Berita  Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Stimulan Kepada Petani Gagal Panen (PUSO)

Berkat pelacakan ini juga, Nirmala mengklaim Bea Cukai berhasil menyita sekitar 650 slot rokok ilegal.

Sedangkan untuk penindakan yang lebih kecil, Bea Cukai menerapkan restorative justice. Ia menegaskan tidak akan menangkap langsung penjual dengan bukti empat atau lima slot rokok ilegal.

“Tapi dengan menggunakan ultimum remedium, itu deidenta. Kalau dalam penelitian, masih dalam tahap penelitian, itu didenda sampai dengan tiga kali juga yang harus dibayar. Dan kalau sudah dalam tahap penyidikan, itu sampai empat kali dan barang buktinya akan disita untuk negara,” papar dia.

Per September 2025, Nirmala menyebut Bea Cukai sudah menindak 94 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 penuh. Per tahun lalu, mereka sudah 20.282 kali penindakan dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 792,03 juta batang.

Lalu hingga September 2025 ini,  Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 12.041 kali dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 745,049 juta batang rokok ilegal.

“Jadi ini memang gerakan kita akan lebih masif. Jadi baik di online maupun di pergerakan di pengiriman barang distribusi,” jelasnya.(*)

Rekomendasi Berita  Tegas! Fraksi Gerindra Dewan Barut Minta Pemkab Tangani Sampah

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri