Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).

kabarmuarateweh.id – Babak baru persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berlangsung panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan permohonan izin penyitaan aset berupa properti mewah milik Nadiem yang berlokasi di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa mengajukan permintaan itu langsung kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penyitaan tersebut pada Kamis 8 Desember 2029. Agenda ini menjadi perhatian utama persidangan, di luar pemeriksaan saksi yang dijadwalkan.

Aset yang dimohonkan untuk disita berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya di kawasan Jalan Dharmawangsa.

“Surat permohonannya baru kami terima hari ini terkait penyitaan. Penyitaan dimaksud terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup sidang lanjutan di Jakarta.

Rekomendasi Berita  Kejaksaan Periksa Pejabat di Lingkaran Tito Karnavian Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Meski permohonan telah diterima, majelis hakim menegaskan belum akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.

Hakim Purwanto menyatakan akan memberikan ruang bagi kedua belah pihak, baik jaksa sebagai pemohon maupun tim penasihat hukum Nadiem, untuk menyampaikan argumen dan tanggapan mereka terkait rencana penyitaan ini.

“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Suasana persidangan sempat menegang saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk melihat langsung surat permohonan dari jaksa. Sontak, tim kuasa hukum menyatakan keberatan keras atas langkah penyitaan tersebut.

Menurut pihak Nadiem, permohonan jaksa dinilai prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan penyitaan dilakukan setelah ada bukti konkret mengenai keuntungan ilegal yang diterima oleh terdakwa.

Hingga saat ini, tim advokat mengaku belum pernah menerima uraian resmi mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak penuntut umum.

Rekomendasi Berita  Sah! MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Oleh karena itu, mereka menganggap permohonan penyitaan ini tidak berdasar dan melanggar hak-hak Nadiem sebagai terdakwa.

“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata salah satu advokat Nadiem di hadapan majelis.

Nadiem Makarim sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Proyek raksasa ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp2,18 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut mantan bos Gojek itu turut menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dari hasil korupsi tersebut.

Modus yang digunakan diduga dengan melaksanakan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tengah panasnya perdebatan soal penyitaan aset, majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem untuk izin berobat. Namun, permohonan penangguhan penahanannya masih belum diputuskan karena majelis hakim belum melakukan musyawarah.(*)

Rekomendasi Berita  Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan untuk Buktiikan Kinerja Unggul

Penulis : Leonardo