Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

kabarmuarateweh.id Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul tabung dinitrous oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai whip pink yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Lula, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman sementara, whip pink tersebut diketahui banyak diperjualbelikan melalui platform daring.

“Hingga saat ini penyidik masih mendalami asal-usul whip pink, yang diketahui diperjualbelikan secara online. Sejauh ini, peredarannya memang banyak melalui penjualan daring,” ujar Budi saat dihubungi pada Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menambahkan, gas yang terkandung dalam whip pink saat ini belum termasuk dalam kategori narkotika. Namun demikian, Budi mengingatkan bahwa zat tersebut dapat menimbulkan dampak berbahaya apabila disalahgunakan.

“Menurut keterangan Puslabfor pada saat siaran pers, gas yang terkandung di dalam Whip pink adalah nitrogen oksida (N2O) yang sampai dengan saat ini belum termasuk ke dalam jenis narkotika dan apabila disalahgunakan dapat membahayakan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Budi mengungkap berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, akan timbul berbagai resiko kesehatan kandungan gas dalam whip pink itu disalahgunakan. Mulai dari gangguan proses metabolisme hingga keselamatan jiwa.

“Menurut keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada saat siaran pers penyalahgunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain hipoksia, gangguan saraf (neuropati), gangguan proses metabolisme, defisiensi vitamin B12, serta dampak serius lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim terus melalukan komunikasi intensif dengan instansi terkait, seperti Kemenkes dan BPOM, untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N20. Sehingga, penerapan UU Kesehatan No 17 tahun 2023 bisa dilakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahapdi Polres Jaksel, Jumat 30 Januari 2026.(*)

Rekomendasi Berita  Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi melalui Koordinasi dengan KPK RI

Penulis : Leonardo