
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH-Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Barito Utara mendatangi Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Rabu 11 Juni 2025.
Mereka Curhat alias mengadukan karena sudah 6 bulan tidak mendapatkan penghasilan tetap(siltap).Hal ini dikarenakan Alokasi Dana Desa (ADD) belum ada realisasi pencairan. Sebagian pemerintahan Desa harus rela mencari pinjaman ke Rentenir.
Untuk diketahui pemerintahan desa di Barito Utara, Kalimantan Tengah ada sebanyak 93 Desa.
Kejadian seperti ini, bukan pertama kali tetapi sudah berlangsung sejak tahun 2018.
“Sampai saat ini, miris buat kami. Kami belum menerima hak kami, contohnya siltap (penghasilan tetap). Kami sudah sampaikan kepada pj. Beliau akan memberi atensi khusus, ” kata Paning Ragen didampingi para pengurus APDESI kepada pers di Muara Teweh.
Kades Bukit Sawit ini membeberkan, sejak Januari 2025, seluruh aparat pemerintahan desa baik kades, sekdes, kasi, kaur, staf, termasuk ketua BPD dan anggota belum menerima siltap (gaji).
Bukan itu saja, keterlambatan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD, juga merembet pada ketiadaan dana untuk pelayanan kegiatan kelembagaan lain, kegiatan Posyandu, pemberian makanan tambahan, dan penanganan stunting.
Para pengurus APDESI menilai ini masalah klasik, karena selalu terjadi perulangan. Setiap tahun penandatanganan Perbup terlambat. ADD cair paling cepat bulan Mei.
Dampak lain, pekerjaan di desa menjadi terhambat, pemerintahan desa dalam kurun waktu setahun, hanya efektif bekerja enam bulan.
“Nanti di akhir tahun, kami seperti dikejar target. Harus menyelesaikan pekerjaan, membuat LPj, dan mengurus pencairan ADD tahap II,” timpal Kades Hajak, Sariyono.
Para kades yang memilki usaha atau desanya punya fondasi ekonomi relatif baik dapat menalangi ADD, namun bagi yang tidak terpaksa harus berhutang bahkan ke rentenir.
“Pemenuhan belanja wajib di desa selama ADD belum cair, tergantung kebijakan kades. Yang penting listrik hidup, printer bisa jalan, dan pelayanan kemasyarakatan bisa jalan, ” sebut Paning.
Sekadar informasi, ADD masuk dalam APBD. Siklus anggaran berjalan setelah APBD disahkan dan dibuat Perbup tentang ADD.(*)
Penulis : Muhamad Leonardo Bailon
Editor : Apri













