
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Komisi I dari Fraksi Demokrat/NasDem, Edi Fran Aji, menyarankan pemerintah desa agar lebih memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang ditandatangani antara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, yang bertujuan memperkuat tata kelola dan pengawasan Dana Desa.
“Kerja sama melalui Program Jaga Desa ini merupakan langkah strategis bagi seluruh desa di Barito Utara agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Edi Fran Aji di Muara Teweh, Jumat, 21 November 2025.
Menurutnya, Program Jaga Desa sangat tepat untuk diterapkan karena menghadirkan pendampingan hukum dari Kejaksaan, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi aparatur desa dalam mengelola Dana Desa.
“Dengan adanya edukasi dan pengawasan yang bersifat preventif, kita berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan anggaran yang terjadi karena ketidaktahuan,” tambahnya.
Ia menegaskan, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra desa bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengarahkan serta memberikan pemahaman hukum yang benar. Hal tersebut sejalan dengan penegasan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa Program Jaga Desa mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan penindakan.
“Sudah saatnya desa memiliki pendampingan profesional agar setiap rupiah dana desa benar-benar menjadi manfaat bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci membangun desa yang kuat dan berintegritas,”imbuh dia.
Ia menilai, kerja sama ini selaras dengan upaya pemkab memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendukung pencapaian SDGs terkait pembangunan hukum dan kelembagaan.
Ia mengharapkan, implementasi MoU ini berlangsung secara berkelanjutan dan merata di seluruh desa se-Barito Utara, sehingga kapasitas aparatur desa semakin meningkat dan potensi persoalan birokrasi maupun keuangan dapat diminimalisir.
Penandatanganan MoU Jaga Desa menjadi momentum baik bagi percepatan pembangunan berbasis pencegahan hukum, penguatan kolaborasi antarlembaga, serta pembinaan desa menuju tata kelola yang profesional dan transparan.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













