
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Aliansi dan masyarakat adat di Kabupaten Barito Utara berharap pemerintah bersama DPRD segera merumuskan regulasi hukum yang melindungi hak-hak dan keberadaan masyarakat adat.
Menurut Penjabat (Pj) Demang Adat Kecamatan Lahei, Aryosi Jiono, S.Pd, sampai saat ini regulasi payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang melindungi masyarakat adat di Kabupaten Barito Utara belum ada.
Ini disampaikan Aryosi saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pj Bupati, Indra Gunawan beserta pimpinan dan anggota DPRD Barito Utara yang dihadiri Kapolres Barito Utara dan Dandim 1013/Muara Teweh serta perwakilan SKPD di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu 3 September 2025.
Disampaikan Aryosi, pada kesempatan RDP ini pihaknya berfokus kepada pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda.
“Sebab selama ini Perda Perlindungan masyakarat hukum adat di wilayah kita ini tidak ada. Kita ingin agar adat istiadat yang sudah berjalan sudah tertata memiliki regulasi aturan yang jelas. Jadi Kearifan lokal adat istiadat kita yang sudah ada itu diabadikan/diatur tercatat di dalam perda sehingga tidak ambigu,” kata Aryosi.
Selain itu, dengan adanya Perda Masyarakat Adat, Aryosi menilai, nantinya setiap pemangku – pemangku adat dapat melaksanakan atau menjalankan adat istiadat dengan baik dan benar.
“Kita masyarakat awam tentu menitik beratkan kepada dewan terkait perda dan undang-undang. Maka dari itu kami meminta dewan agar bisa menghadirkan sebuah Perda bagi masyarakat adat,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara H. Tajeri dalam forum mengutarakan, pihaknya saat ini terus memperjuangkan terkait Perda Masyarakat Adat. Namun, dikatakan ketua komisi III ini, sampai sekarang Undang-undang perihal masyarakat adat itu belum disahkan dari pemerintah pusat maupun DPR RI.
“Untul diketahui teman-teman, pembentukan sebuah Raperda itu harus merujuk pada hukum di atasnya, yaitu Undang-Undang. Nah, sampai saat ini itu belum disahkan. Maka dari itu, bagaimana kami bisa membuat suatu Raperda jika kita tidak memiliki UU berkaitan. Kita ini bekerja sesuai dengan perundangan, ” ujar H. Tajeri dalam penyampaiannya di dalam RDP.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













