
kabarmuarateweh.id – Sebuah video yang menampilkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjoget dengan riang usai Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Menjadi viral di media sosial. Aksi para wakil rakyat ini menuai kritik dan cibiran dari publik, terutama karena dinilai tidak pantas dilakukan di tengah situasi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan.
Di antara para anggota dewan yang terekam dalam video tersebut, nama Sadarestuwati mencuri perhatian. Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu terlihat mengenakan kebaya putih dan jilbab merah, serasi dengan tema peringatan Hari Kemerdekaan. Ia tampak sangat antusias berjoget sambil tertawa lepas, memicu reaksi publik yang mempertanyakan sensitivitas para pejabat terhadap kondisi rakyat.
Selain aksinya yang menjadi sorotan, perhatian publik juga tertuju pada latar belakang pribadi Sadarestuwati. Masyarakat kembali menyoroti status suaminya, Masykur Affandi, yang diketahui pernah terjerat kasus korupsi dan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Hal ini semakin memperkuat kritik terhadap perilaku para pejabat publik yang dinilai kurang mencerminkan empati dan etika dalam menjalankan tugas negara.
Siapa Sadarestuwati? Anggota DPR Empat Periode
Sadarestuwati adalah seorang politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pertama kalinya pada tahun 2009 dan terus menjabat hingga saat ini, menjadikannya salah satu anggota dewan yang telah bertugas selama empat periode.
Sadarestuwati mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, yang mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Nganjuk, Jombang, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto. Sebelum terjun ke dunia politik, ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, dan berhasil meraih gelar Sarjana Pertanian (S.P.) pada tahun 1993.
Suami Sadarestuwati, Masykur Affandi, Koruptor Kredit Ternak Rp 49,5 Miliar
Di tengah karier politik Sadarestuwati, suaminya, Masykur Affandi, tersandung kasus hukum yang menghebohkan. Masykur terjerat kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) di Bank Jatim Cabang Jombang.
Menurut arsip berita Suara.com, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat, 4 Februari 2022. Nilai kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya mencapai Rp 49,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, menyatakan bahwa Masykur Affandi datang tanpa didampingi penasihat hukum dan langsung dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman.
“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Imran.
Masykur Affandi divonis bersalah dalam kasus korupsi KUPS periode 2010-2011. Kasusnya disidangkan pertama kali di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2016.
- Vonis Tingkat Pertama: Hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358.
- Vonis Banding: Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358.
- Vonis Kasasi: Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385. Putusan ini terbit pada 16 Oktober 2017.
Uniknya, selama proses persidangan, banding, hingga kasasi, Masykur tidak menjalani penahanan. Ia baru dieksekusi oleh pihak kejaksaan setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung terbit.
Kini, di tengah kasus pidana yang menimpa suaminya, Sadarestuwati justru menjadi sorotan publik karena aksinya yang dianggap kurang pantas sebagai wakil rakyat. Kejadian ini kembali membuka diskusi tentang etika pejabat publik dan isu korupsi yang masih menjangkiti Indonesia.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













