Ahok bersaksi di sidang KPK, menegaskan tidak mengenal Riza Chalid dan baru mengetahui PT Orbit Terminal Merak dari media massa.

kabarmuarateweh.id – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, menyatakan tidak mengenal buronan Riza Chalid. Ahok juga mempertanyakan sejauh mana pengaruh Riza Chalid hingga disebut-sebut mampu melakukan intervensi di lingkungan Pertamina.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam persidangan itu, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menanyakan apakah Ahok pernah mengetahui atau menerima laporan terkait ayahnya.

“Apakah pernah ada laporan kepada Bapak bahwa Muhammad Riza Chalid memaksa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak yang saya miliki?” tanya Kerry kepada Ahok di hadapan majelis hakim.

“Tidak pernah, kenal juga nggak,” jawab Ahok.

Pengacara Kerry, Patra M Zen, juga mendalami Ahok terkait PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ahok mengaku baru mengenal PT OTM dari media sebab perkara ini.

“Jadi terkait dengan tangki selama periode 22 November 2019 sampai 1 Februari 2024 Bapak jadi komisaris utama tidak pernah ada laporan tidak ada pernah pengaduan terkait dengan PT OTM, Orbit Terminal Merak, enggak ada ya?” tanya pengacara.

Rekomendasi Berita  Geger! Driver Ojol Dikira Meninggal, Ternyata Cuma Tertidur Pulas Diduga Kelelahan

“Tidak ada, saya juga baru dengar OTM itu dari media,” jawab Ahok.

Ditemui setelah sidang, Ahok mengatakan tak ada intervensi sewa terminal BBM Merak dari Riza Chalid. Ahok juga heran dan mempertanyakan sekuat apa pengaruh Riza Chalid sehingga disebut bisa memengaruhi Pertamina.

“Nggak pernah, itu cuma, selalu orang ngomongin di media, saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Kita kan jaganya gitu ketat,” ujar Ahok seusai sidang.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,

Rekomendasi Berita  APPMBGI Percepat Konsolidasi Nasional, 25 DPD I Resmi Terbentuk

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(*)

Penulis : Leonardo