
kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) telah mengamankan seorang pria berinisial J (31 tahun), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian kakaknya sendiri.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Sungai Barito, tepatnya di wilayah Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Murung Raya, AKBP Frangky M. Monathen, S.I.K., menjelaskan bahwa hingga saat ini jasad korban belum ditemukan dan diduga kuat hanyut terbawa arus Sungai Barito. Pihak kepolisian bersama tim gabungan masih melakukan upaya pencarian.
“Dari hasil penyelidikan, korban sebelumnya mendatangi pelaku dengan menggunakan perahu ces. Saat itu, pelaku berada di perahu taksi bermesin. Keduanya terlibat adu mulut akibat perselisihan soal penggunaan minyak solar, ” kata kapolres dalam pers liris didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal STK SIK dan Kasubsi PIDM Humas polres Mura Ipda Zaenal Arifin S. Sos, Rabu 17 September 2025, di halaman Mapolres.
Cekcok semakin memanas, ketika korban yang membawa parang mencoba mengayunkan senjatanya ke arah pelaku. Pelaku berhasil menahan tangan korban, namun korban sempat berusaha mengambil badik dari tas pinggangnya. Melihat hal itu, pelaku langsung menerjang korban hingga keduanya terjatuh ke sungai.
Keduanya saling berebut parang di dalam air. Dalam pergulatan tersebut, parang mengenai bahu kiri korban. Pegangan korban pun terlepas, sehingga senjata berhasil dikuasai pelaku. Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala korban. Setelah itu, parang tenggelam ke dasar sungai.
Pelaku berhasil naik ke perahu korban, sementara korban tidak lagi terlihat di permukaan air. Kasat menambahkan, hingga waktu pencarian habis jasad korban belum juga ditemukan. Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan polisi yakni pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Penulis : Leonardo