Rapat pembahasan terkait hasil fasilitasi Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) berlangsung dengan lancar, Kamis (11/7/2024). Foto: Setwan Barut

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Rapat pembahasan terkait hasil fasilitasi Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) berlangsung dengan lancar, Kamis (11/7/2024). 

Rapat dipimpin oleh anggota DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, dihadiri oleh anggota dewan serta Asisten Administrasi Umum Sekda, H Yaser Arapat beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut, dua poin penting berhasil disepakati. Pertama, Pemkab Barut dan dewan telah menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016. 

Kedua, Pemkab Barut dan dewan sepakat untuk melanjutkan proses penyusunan Raperda ke tahap berikutnya.

Kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam memperbaiki dan menyempurnakan struktur perangkat daerah demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Editor: Aprie