
kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menolak laporan dugaan politik uang yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Jimmy-Inri.
Penolakan tersebut berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, sebagaimana tercantum dalam Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.
“Laporan dihentikan dan tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawangsa Abubakar, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu siang, 21 Agustus 2025.
Adam menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Sedi Usmika kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nomor registrasi 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada 16 Agustus 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Terkait laporan tersebut, Adam menjelaskan bahwa Gakkumdu Kabupaten Barito Utara telah melakukan serangkaian tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari proses klarifikasi hingga rapat pembahasan bersama seluruh unsur Gakkumdu. Keputusan untuk menghentikan laporan diambil dalam rapat pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kesimpulannya, laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji.
“Dalam laporannya pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Shalahuddin-Felix Sonadie, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Nomor Urut 01.
Modusnya merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain itu pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.
Laporan ini segera dilakukan proses klarifikasi. Gakkumdu Barut mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan.
Selanjutnya Gakkumdu,melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal disangkakan, beserta dengan hasil klarifikasi atas 6 orang, terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut. Sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,” Beber Adam.
Berdasarkan pertimbangan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Barut memutuskan, laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













