Foto Bupati Barito Utara, Shalahuddin
kabarmuarateweh.id – Bupati Barito Utara, Shalahuddin, memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum seluruh fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin, 24 November 2025. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan sebelumnya pada Jumat lalu.

“Kami berterimakasih karena secara prinsip, seluruh fraksi pendukung menyatakan penerimaan terhadap Raperda APBD 2026 yang diajukan, meskipun disertai dengan berbagai catatan, masukan, dan saran untuk penyempurnaan,” kata Shalahuddin.
Dikatakan Bupati Shalahuddin , ia mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan Fraksi Demokrat, khususnya dalam hal pengurangan defisit anggaran. Pemerintah juga menyambut baik kesediaan fraksi Demokrat untuk membahas Raperda APBD 2026 lebih lanjut.
Menyikapi Pandangan Umum Fraksi Aspirasi Rakyat, Salahuddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi masukan konstruktif fraksi terkait alokasi belanja,terutama belanja modal.
Ia menegaskan, porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dalam RAPBD 2026 telah dialokasikan sebesar Rp 1.714 Triliun (52,66% dari total belanja daerah).
“Anggaran ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, sarana kesehatan, dan fasilitas pendidikan yang merata hingga ke desa-desa,” kata Shalahuddin.
Lebih lanjut, menjawab mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), orang nomor satu Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini menjelaskan, komponen belum dicantumkan dalam RAPBD 2026 karena menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Keuangan RI.
“Sementara untuk penyertaan modal, Bupati menyatakan bahwa penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah telah selesai dilakukan pada perubahan APBD 2024,” ujarnya.
Terhadap Fraksi Karya Indonesia Raya, Bupati Shalahuddin memaparkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip penganggaran yang partisipatif,transparan dan akuntabel, disiplin, berkeadilan, serta efektif dan efisien.
Terkait dana transfer pusat, dijelaskan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 sebesar Rp 1.578.500.904.000, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK Non-Fisik), dan Dana Desa (DD).
“Selain itu, terdapat alokasi Dana Treaskry Depost Faolity (TDF) sebesar Rp 1.395.867.313.049 yang penggunaannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dan telah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan RI,” ungkapnya.
Tanggapan atas Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Shalahuddin berterima kasih atas penerimaan fraksi terhadap Raperda APBD 2026.
Ia menyatakan komitmennya untuk fokus dan konsisten pada program pembangunan yang terencana dan prioritas, seperti peningkatan layanan publik, perluasan kesempatan kerja, perbaikan infrastruktur, dan penekanan ketimpangan sosial.
“Beberapa proyek strategis yang akan dialokasikan pada 2026 antara lain pembangunan Mall Pelayanan Publik, pembangunan Balai Latihan Kerja, serta pembangunan infrastruktur dasar secara merata,” tutur Shalahuddin.
Terhadap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bupati menyambut baik perhatian fraksi terhadap ketergantungan pendapatan daerah pada transfer pusat. Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah akan melakukan perbaikan tata kelola perpajakan daerah melalui inovasi digital seperti aplikasi My Simpatda, Tapping Box, My BPHTB, dan Si-Bagaj/MyPBB.
“Ekstensifikasi pajak akan dilakukan secara selektif dan proporsional tanpa membebani umat,” sebutnya.
Pemerintah juga berkomitmen mengalokasikan belanja daerah untuk sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pendidikan (minimal 20%), kesehatan, infrastruktur wilayah, serta ekonomi kerakyatan dan jaring pengaman sosial. Pengadaan barang dan jasa akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui sistem e-procurement.
“Terkait kewajiban CSR, reklamasi, dan kontribusi PAD dari sektor pertambangan, kami menegaskan hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan dan pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat,” paparnya
Penegasan Terkait Pokok Pikiran DPRD dan Defisit Anggaran
Bupati menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD(Pokir) akan diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah melalui mekanisme yang diatur dalam SIPD RI dan peraturan perundang-undangan.
“Mengenai defisit anggaran, kami kembali menegaskan defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja daerah, yang akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan, termasuk SiLPA tahun sebelumnya,” pungkas Shalahuddin.(*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Apri