Wakil Bupati Murung Raya (Wabup Mura), Rahmanto Muhidin menghadiri undangan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, di kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (19/3/2024). Foto: Diskominfo SP Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya (Wabup Mura), Rahmanto Muhidin menghadiri undangan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, di kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (19/3/2024).

Dalam kesempatan itu Wabup Rahmanto menyampaikan bahwa Pemkab Mura menyambut baik terhadap seluruh program-program cetak sawah yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat di Kalteng, dengan angka yang cukup besar kurang lebih sekitar 3 triliun.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama dengan Dinas Pertanian menyambut baik program Pemerintah Pusat ini dan siap melaksanakan program tersebut di Kabupaten Murung Raya,” kata Wabup Rahmanto.

Namun kata Wabup Rahmanto, yang menjadi catatan dan perlu perhatian Pemerintah Pusat adalah berkaitan dengan areal yang mana areal rencana percetakan sawah.

Sebab menurutnya di Kabupaten Mura ini masuk dalam kawasan hutan. Sehingga tahun sebelumnya program ini tidak bisa berjalan di daerah setempat, karena terkendala area atau lokasinya adalah kawasan hutan. Sementara di petunjuk pelaksanaan mesti harus di areal penggunaan lainnya atau HPL.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Harap Program Mudik Gratis Diminta Diperluas

“Maka hasil hubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Murung Raya mohon dengan hormat kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah agar bisa ada pengecualian untuk daerah-daerah yang kawasan hutannya sangat sangat luas. Maka pengecualian inilah yang yang kami harapkan agar program Pemerintah Pusat ketahanan pangan Ini bisa juga dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya yang kita cintai ini,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, bahwa Mura berencana akan bersurat resmi kepada Presiden melalui Gubernur Kalteng menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala Pemkab Mura dalam rangka pelaksanaan daripada program Pemerintah Pusat Ini.

Sebab, menurutnya lagi yang mana area-area yang rencana dijadikan area percetakan sawah ini masuk dalam kawasan hutan. Sehingga secara ketentuan aturan berbenturan dengan undang-undang kehutanan.

“Sekali lagi kami Pemerintahan Kabupaten Mura memohon kepada Presiden, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian agar ada pengecualian pengecualian tertentu, yang penting fakta di lapangan area tersebut cocok untuk cetak sawah dan realita atau faktanya bukan kawasan hutan yang sebagaimana kawasan hutan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita  Kapolsek Murung Ungkap Penyebab Kematian Bidan Rapinda di Kompleks Pulo Basan Asri Puruk Cahu

Editor: Aprie