Sekda Barito Utara, Muhlis, Ketua TP PKK, Maya Safitri Shalahuddin, dan Ketua GOW, Mira Felix Tingan, melaunching (meluncurkan) instruksi bupati tentang penggunan bahasa daerah di sekolah Sabtu (18/10/2025).(Foto : Capture video Dinas Pendidikan Barito Utara)

kabarmuarateweh.id – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., MT., menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Barito Utara untuk menggunakan bahasa daerah setiap Kamis pada awal bulan sebagai upaya melestarikan budaya lokal. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, dengan tujuan menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap bahasa dan identitas daerah. Shalahuddin berharap, melalui kebiasaan ini, nilai-nilai budaya Dayak tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, menyampaikan bahwa peluncuran instruksi Bupati Barito Utara tentang penggunaan bahasa daerah di sekolah telah resmi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Muhlis, bersama Ketua TP PKK Maya Safitri Shalahuddin dan Ketua GOW Barito Utara Mira Felix Tingan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

“Penggunaan bahasa daerah, berdasarkan jenis Bahasa Daerah yang lazim/umum digunakan oleh masyarakat di lingkungan sekolah setempat sebagai upaya untuk melestarikan dan menumbuhkan kecintaan tentang keanekaragaman bahasa daerah yang kita miliki, ” jelas Syahmil, sapaan akrabnya, kepada SuaraDayak.Com.

Rekomendasi Berita  Ratusan Warga Bandung Barat Keracunan MBG, Korban Capai 345 Orang

Menurut dia, selain empat bahasa daerah yang sudah di revitalisasi yakni Bahasa Dayak Bakumpai, Dayak Tewoyan, Dayak Ma’anyan dan Dayak dusun Malang, pilihan lainnya disesuaikan dengan bahasa yang umum digunakan oleh masyarakat setempat di sekitar sekolah yang ada. Penggunaan Bahasa Daerah diterapkan pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sebagai informasi, sebelum instruksi bupati keluar, Pemkab Barito Utara menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Dalam rangkaian kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) Tahun 2024 dan 2025, Pemkab Barito Utara menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Kabupaten Barito Utara dalam melestarikan bahasa daerah melalui program revitalisasi bahasa ibu, yang telah dijalankan secara konsisten.

Penghargaan kedua berturut-turut yang diterima Kabupaten Barito Utara, setelah sebelumnya menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang memperoleh penghargaan serupa pada tahun 2024.

Tahun ini, Kabupaten Barito Utara kembali mencatatkan namanya bersama dua kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Sukamara, sebagai penerima penghargaan dari Kemendikdasmen RI.(*)

Rekomendasi Berita  Mulai Januari 2026, Shalahudin-Felix Terapkan Kebijakan Parkir Gratis di RSUD Muara Teweh

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri