Fraksi PDIP DPRD Barito Utara (Barut) menyampaikan 3 poin catatan terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Barut. Foto: Setwan Barut

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Fraksi PDIP DPRD Barito Utara (Barut) menyampaikan 3 poin catatan terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Barut.

Ketiga poin itu disampaikan juru bicara fraksi PDIP, Karianto S Saman, pada Rapat Paripurna Dewan, Selasa (23/7/2024).

Karianto mengatakan, setelah menyimak dan mempelajari laporan dari tim perumus/pelapor rapat gabungan DPRD Barut dengan pemerintah daerah, terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023.

Pertama, menurutnya, banyak jalan-jalan desa yang masih perlu diperbaiki dan dilakukan pelebaran jalan.

“Agar pemerintah daerah bisa mengkaji dan melakukan evaluasi kembali dalam melakukan penganggaran, sehingga penggunaan dana dapat terealisasi tepat sasaran demi kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Kedua, dia juga menyampaikan kepada pemerintah daerah dapat terus melakukan evaluasi kualitas serapan APBD.

“Hal ini bertujuan sebagai bentuk antisipasi terhadap ragam persoalan yang terindikasi menjadi aktor penghambat penyerapan APBD secara kompleks,” ujar Karianto.

“Serta alokasi soal penyerapan APBD bersifat pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung kepada masyarakat perlu mendapat prioritas dan memiliki perencanaan matang,” lanjutnya.

Rekomendasi Berita  Sempurnakan Raperda Pembentukan-Susunan Perangkat Daerah, Dewan Barut Kunker ke BRIN Jakarta

Poin ketiga, Karianto bilang soal pengelolaan keuangan daerah hendaknya, mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan akuntabilitas publik dalam semua tahapan.

“Karena itu, prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja atas legalitas dan legitimasi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Aprie