Foto 3 Pelaku yang di Amankan di Polres Barut(04/09/25).

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah setempat. Pada Kamis 4 September 2025.
Polres Barito Utara menggelar konferensi pers yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025.

Acara tersebut berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara, dan menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi terkait, antara lain Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Infantri Agussalim Tuo, S.H., M.IP., perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari Kesbangpol dan Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Acara diawali dengan sambutan dari Kapolres Barito Utara, dilanjutkan sesi tanya jawab bersama awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, yakni dari Kalimantan Selatan (Banjarmasin) dan Kalimantan Barat, yang menggunakan jalur darat dan air melalui Palangka Raya untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Rekomendasi Berita  Miliki 2 Ons Sabu dan 825 Karisoprodol, Pria Bahitom Mura Diringkus Polisi Barut di Parkiran Barakati 

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa ganja seberat 267,65 gram bruto, obat-obatan jenis inex/ekstasi seberat 33,56 gram bruto, dan shabu sebanyak 1.134,04 gram bruto. Total nilai dari keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 2.655.000.000 (dua miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah). Berdasarkan estimasi jumlah pemakai, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini mampu menyelamatkan sekitar 20.522 jiwa masyarakat Barito Utara dari bahaya narkotika.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., disampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjalankan tugas untuk menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba.

“Kami tegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus bergerak, berkoordinasi lintas instansi dan berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini adalah bentuk sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” ungkap Iptu Novendra.

Rekomendasi Berita  Legislator Mura Imanudin: Harus Bersinergi dalam Menangkal Bahaya Narkoba

Polres Barito Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini menegaskan bahwa Polri, khususnya Polres Barito Utara, hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta konsisten menjalankan komitmen dalam memberantas narkoba secara tegas dan berkelanjutan. Hal ini menjadi langkah nyata dalam melindungi masa depan generasi muda dari ancaman kerusakan akibat narkotika.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri