Foto Pelaku Pengeroyokan Sadis di Taman Lampion, Teweh Tengah.

kabarmuarateweh.id, Muara Teweh – 16 Agustus 2025, Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Dua pelaku kasus pengeroyokan berhasil diamankan terkait insiden kekerasan yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di kawasan Jl. Wirapraja Induk (Taman Lampion), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara melalui jajarannya menyampaikan bahwa proses penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan pertama kali diterima oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ujar salah satu pejabat Polres dalam keterangannya.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Barito Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang melanggar hukum di sekitar mereka.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barut Launching Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah 2024

Kejadian bermula ketika korban bersama teman-temannya sedang nongkrong dan hendak mengonsumsi minuman keras di taman tersebut. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor CRF warna hitam merah mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan dengan menggunakan helm, tendangan lutut, serta sebilah parang yang menyebabkan luka serius pada korban dan seorang saksi.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan, “Kami dari Polres Barito Utara tidak akan menoleransi tindak kekerasan apapun yang meresahkan masyarakat. Tim Satreskrim bersama Polsek Lahei dengan sigap dan profesional berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku pada hari Jumat, 15 Agustus 2025 di rumah pelaku. Barang bukti berupa sebilah parang telah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan.”

Pelaku IM (29) dan SB (20) kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, menegaskan langkah tegas Polres Barito Utara dalam penegakan hukum.

“Keberhasilan penangkapan ini adalah wujud nyata kerja keras dan dedikasi anggota Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar warga tetap bekerjasama dengan pihak kepolisian dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tambah Iptu Novendra.

Rekomendasi Berita  Satreskrim Polres Barut Ringkus Pelaku Curat di Jalan Nangka IV, Lanjas.

Dengan penangkapan ini, Polres Barito Utara membuktikan keseriusannya dalam menindak pelaku kriminal demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri