Foto pelaku pengedar narkotika dan beberapa barang bukti

kabarmuarateweh.id – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara terus menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah setempat. Berkat kesigapan dan ketelitian anggota Satresnarkoba, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap satu orang pelaku serta menyita barang bukti berupa ganja dan pil ekstasi.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Panti Ajar II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Setelah melakukan penangkapan, tim Satresnarkoba melanjutkan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ADW (42). Dalam proses pengamanan dan penggeledahan, petugas juga menghadirkan beberapa saksi, masing-masing OJ (22), MFR (20), BA (19), HS (60), dan MJ (32).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 13 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi (Inex) dengan berat kotor 6,04 gram serta 7 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 164,91 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan dan barang bukti pendukung lainnya seperti dua timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan, korek api, tas selempang, uang tunai Rp 2.324.000, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah maron.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barut Gelar Peringatan Hari Anak Nasional ke-41

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif di lapangan.

“Polres Barito Utara terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar Iptu Novendra W.P.

Saat ini tersangka ADW beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Penulis : Yehezkiel

Editor : Apri